10 Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Dalam dan Luar Negeri
1. Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Kasus
pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri
Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus
M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung
sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar
Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan
dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar
Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit
terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004
yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran
terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum
terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada
Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
2. Kasus Etika Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006
Komisaris
PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan
keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi
dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai
beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi
disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT.
KAI di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani
laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan
itu “Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar
karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi
dibuat laba,” lanjutnya. Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT
KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang
seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.
Analisa :
PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional
penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di
dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan
yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan
secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman
(understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas
kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem
pengendalian manajemen di dalamnya.
3. Kasus Etika Profesi Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang
Jambi 2010
Kredit
Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang
bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam
kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi
mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan
bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum
tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut,
Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan
keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari
Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan
para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang
Jambi.
Ada 4
aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam
laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya
dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4
aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan
keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta
kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas
Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam,
diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu
yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi.
Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap,
tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan
seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik. Tersangka Effendi Syam
berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap
kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus
tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih
belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima
laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein
Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih
menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang
mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat
yang menilai pengajuan sebuah kredit.
4. Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma – Anggota KPU
2004
Kasus
anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang
anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap
pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop
suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan
dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempur
naan laporan. Setelah
penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan
lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi
informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1)
bulan setelahnya.
Pelanggaran kode
etik akuntansi
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan
akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar
mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan
melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK,
yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam
penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas
Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana
menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang
memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi
lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan
tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.
5. Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee – Citibank
Malinda
Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank,
terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan
tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan,
Selasa [8/11/2011]. “Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir
transfer adalah tanda-tangan nasabah.” ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut
Umum.
Pelanggaran
etika akuntansi
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan
dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang
bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya
Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee
menulis “Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior”, pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23
Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha
senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33
combin unit.” baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji
dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM
122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai
Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT.
Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi
yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW.
Yoshuara secara berurutan.
“Hal ini
telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri.” jelasnya. Pengiriman uang serta
pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
6. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini
terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga
menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
7. Kasus Skandal Akuntansi Toshiba
Skandal
Akuntansi Toshiba baru-baru ini menggegerkan dunia profesi akuntansi. Betapa
tidak, perusahaan yang telah berusia 140 tahun itu tiba-tiba kehabisan akal
untuk mempertahankan kinerja keuangannya. Penggelembungan laba sebesar 151,8
miliar yen atau 1,22 miliar dolar AS ini yang awalnya ingin menciptakan
investor’s confidence ternyata telah mencoreng nama besar Toshiba selama ini.
Kepala Eksekutif Toshiba Corp dan kawan–kawannya bisa saja
mengundurkan diri,tetapi skandal yang terjadi telah menghancurkan prestasi yang
telah dicapai selama 140 tahun itu. Terlebih, profesi akuntansi dan auditor
lagi–lagi dipertanyakan. Tidak cukup setelah kasus Enron tahun 2001 yang juga
telah membohongi publik dengan menutupi kerugian sebesar 2 miliar dolar AS
dengan menyatakan laba sebesar 600 juta dolar AS.
Mungkin masih terngiang di telinga para akuntan dan auditor tentang kasus
Enron yang dianggap sebagai the biggest audit failure in the century, yang
malangnya melibatkan Arthur Anderson salah satu the big five accounting firms
saat itu. Setahun setelah itu dunia akuntansi dan audit dipaksa patuh kepada
Sarbanes-Oxley Act/Sarbox/SOX yang memperketat lagi peraturan laporan keuangan
bagi perusahaan publik maupun non-publik.
Tapi mengapa masih ada lagi fraud dimana–mana? Termasuk di Toshiba yang
terkenal dipandu oleh prinsip-prinsip Komitmen Dasar Grup Toshiba “Berkomitmen
untuk orang-orang, Komitmen untuk Masa Depan”, Toshiba mempromosikan operasi
global dengan mengamankan “Pertumbuhan Melalui Kreativitas dan Inovasi”, dan
memberikan kontribusi terhadap pencapaian dunia di mana orang-orang hidup dalam
masyarakat aman, tenang dan nyaman. Ternyata hari ini masyarakat tidak aman,
tenang, dan nyaman hanya karena Toshiba telah gagal menjalankan prinsip
kebenaran dan tanggung jawab.
1. Jusuf Wibisana,
Partner KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (PwC Indonesia) dan Ketua
Dewan Standar Akuntansi Syariah – Ikatan Akuntan Indonesia mengatakan: “Dalam
setiap audit, Management override control adalah presumed key risk. Prosedur
untuk mendereksi kemungkinan terjadinya fraud yang berdampak material terhadap
laporan keuangan harus dilakukan dengan benar untuk meminimalkan undetected
management fraud. Bila prosedur ini dilakukan dengan benar, fraud, terutama
yang berdampak material terhadap laporan keuangan, kemungkinan dapat dideteksi.
Tapi auditor tidak boleh menjamin fraud akan selalu terdeteksi meski prosedur fraud
detection sudah dilakukan dengan benar, karena audit selalu didasarkan
sampling” demikian melalui pesan elektroniknya.
Apa
pelajaran bagi bisnis syariah kita di tanah air? Apakah karena sudah
mencantumkan prinsip syariah dalam operasional termasuk akuntansi, audit serta
tata kelola, bisnis syariah akan lepas dari fraud? Jawabannya tidak! Kita masih
ingat kasus penggelapan Rp 50 miliar di Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor yang
terkuak di awal tahun ini.
Ternyata dengan adanya sistem yang diorganisir dengan baik dengan koalisi
orang luar dan dalam, sistem yang dipandu syariah terkulai tidak berdaya.
Lantas apa yang harus dilakukan lagi? Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
yang terpenting yaitu evaluasi sistem dan perbaikan SDM. Sistem akan semakin tangguh
jika banyak dievaluasi dan diperbaiki secara berkala (continuous improvement).
Sistem yang menjunjung nama Islam harus dievaluasi dua dimensi dan lebih
ketat lagi yaitu di ranah profesionalitas sebagai lembaga profesional dan yang
terpenting yaitu sebagai lembaga Islami yang menjunjung nilai–nilai Islam.
8. Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan
keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $
644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
9. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap
pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari
semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi
buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini
akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa :
pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
o Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian Negara
Merdeka.com – Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta
penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana
APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya,
sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari Rengat tidak
dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan
ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman yang diincar Jaksa bakal
berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
“Sekda
Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu
Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit kerugian
negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya berakhir
karena pensiun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum’at (12/12).
Menurut
Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang
dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan
penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
“Kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data – data pada bulan Maret 2014,”
jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau sampai menjelang
jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak
BPK RI perwakilan Riau.
“Permintaan
audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan
pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar,” keluhnya.
Namun,
hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang
mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan
kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku
Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga
menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan
melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
“Sebenarnya
kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan
dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu,” jelasnya.
Tetapi,
kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan
kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
“Selama
ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus
ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami,” terangnya.
Teuku juga
menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari
Rengat telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
“Ya, saya
sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan
penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK,”
tandasnya.
Analisa :
Penyebab
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki dan
memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan
2012 sebesar Rp 2,8 M.
Akibat
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa didukung
dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang bertugas sebagai Auditor.
10. Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK Periksa Wawan atas
Kasus Korupsi Alat Kesehatan
TEMPO.CO, Jakarta – Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif
Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan
alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan
Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. “Ada tambahan
pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat
kesehatan Tangerang Selatan,” kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan
setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun. Penasihat hukum Wawan, Maqdir
Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang
senilai sekitar Rp 20 miliar itu. “Dia juga diminta konfirmasinya terkait
dengan dokumen proyek itu,” ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. “Proses pengadaan
barangnya, ia tidak tahu,” kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal
pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M.
Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Banten). Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan
sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi.
Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang
Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam
proses penyidikan.
Pembahasan
:
Artikel
diatas menunjukan pelanggaran kode etika akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik kandung dari wanita nomer
satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan
uang pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus
tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar prinsip kode etika
akuntansi.
Sumber :
http://lenymardiani94.blogspot.co.id/2017/01/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar