o PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode etik profesi sebagai pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota
profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi
oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas
layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu
yang menyediakan layanan tersebut.
o Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam
semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional
Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan.
Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
o Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional, serta
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasa atestasi lainnya.
Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
o Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998
yang telah ditentukan ketetapannya :
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari
munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.
Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
o Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan
umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subjek- subjek yang relevan.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi,
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang
dapat mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Aturan-aturan
dan Interpretasi Etika dalam Kode Etik Akuntansi
Aturan Etika
Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
Standar umum dan prinsip akuntansi
Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung jawab kepada klien
Independensi, integritas, dan objektivitas
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
- · Kebutuhan Individu
- · Tidak Ada Pedoman
- · Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
- · Lingkungan Yang Tidak Etis
- · Perilaku Dari Komunitas
· Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan
hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
- · Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
- · Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun
tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar
pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus
diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan
jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila
berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier
jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting
untuk dipertahankan.
o Tanggung jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik dalam Etika Profesi sebagai Suatu Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar