Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syari’ah:
1. Bank konvensional mengacu pada profit, bank syari’ah umumnya lebih memperhatikan dalam hal agama.
2. Bank konvensional tidak mewajibkan zakat, bank syari’ah mewajibkan.
3. Bank konvensional tidak ada struktur organisasi Dewan Pengawas Syariah, bank syari’ah ada.
1. Bank Konvensional
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan).
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri.
Berikut adalah kelebihan bank konvensional:
1. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
Benar atau tidaknya kembali pada Anda, tapi begitulah kenyataannya. Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Dari keterangan tersebut Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat kita ini.
2. Bank konvensional lebih beragam.
Alasan kedua dari kelebihan bank konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Kenapa kami bisa bilang begitu? Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang mana menerapkan system bagi hasil.
3. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Karena begitu banyaknya yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyarakat mulai membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
Berikut adalah kekurangan bank konvensional:
1. Sistem bunga haram dalam Islam
Entah siapa yang pertama kali memberlakukan system bunga ini, tetapi sampai hari ini sangat dikenal masyarakat luas. Dalam pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias diharamkan. Mengapa? Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing adanya.
2. Bunga yang begitu besar.
Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup. Maka dari itu, di point nomor dua ini yaitu bunga begitu besar sangat cocok untuk kekurangan bank konvensional.
3. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
4. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
5. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
2. Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam melaksanakan fungsi jasa keuangan perbankan syariah menggunakan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya :
a. Prinsip Wakalah
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
b. Prinsip Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu ashil)
c. Prinsip Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (munhal’ alaih)
d. Prinsip Sharf
Prinsip Sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
e. Prinsip Ijarah
Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa, apabila dikaitkan dengan penggunaan barang maka diistilahkan dengan sewa – menyewa sedangkan apabila dikaitkan dengan penggunaan jasa maka diistilahkan dengan upah – mengupah
Kelebihan bank syariah
Bank syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
pertama, kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
Ketiga, adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
Keempat, dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kekurangan Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio juga menyatakan :
Pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono)
Membandingkan Produk Bank dengan Sistem Syariah dan Konvensional
Perbankan syariah dan konvensional memiliki produk keuangan yang hampir mirip, misalnya tabungan, deposito, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, Giro dan lain-lain. Meskipun demikian banyak yang masih bingung untuk memilih apakah mereka akan mengambil produk keuangan yang berasaskan syariah atau tetap setia pada bank konvensional.
Berikut ada beberapa produk perbankan yang dekat dengan masyarakat, termasuk diantaranya tabungan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, dan deposito. Mari kita bandingkan produk-produk itu dengan sistem syariah dan konvensional. Siapa tahu Anda bisa berubah pikiran atau akan tetap setia dengan bank sebelumnya
1. Produk Tabungan
Tabungan merupakan produk perbankan yang pasti ditawarkan pada nasabah di semua bank, baik konvensional maupun yang syariah. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking.
Apa sih perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional? Bisa dicek dibawah ini:
Tabungan Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Tabungan Syariah:
- Menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip.
- Tidak ada bunga yang diterima nasabah.
- Tetapi bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
- Nasabah juga bisa mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
Tabungan Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Tabungan Konvensional:
- Ada bunga langsung yang dijanjikan bank kepada pihak
- Bunga tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
- Dana tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
- Sering ada undian berupa mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.
2. Deposito
Kata “deposito” pasti tidak asing lagi di telinga kita. Betul, deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang baru bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.Kalau deposito ini dicairkan sebelum waktunya, nasabah akan terkena penalti dari pihak bank.
Mau tahu beda deposito syariah dan konvensional? Ini dia.
Deposito Syariah
- Mengunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.
- Ada tenggang waktu tertentu dimana nasabah tidak bisa menarik uang begitu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.
- Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk nasabah dan bank.
- Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah.
- Bisnis atau investasi yang dijalankan sudah masuk kategori halal dalam agama
- Ada dua jenis akad mudharabah yaitu yang bersifat mutlaqah (unrestricted investment account, URIA) dan bersifat muqayyadah (restricted investment account, RIA) yang keduanya berbeda soal batasan dan persyaratan untuk bank melakukan investasi.
Deposito Berjangka Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Deposito Berjangka Konvensional:
- Ada bunga yang akan diterima nasabah.
- Nilai bunganya tetap, sehingga besaran keuntungan sudah bisa diprediksi sejak awal menaruh dana.
- Dana diputar untuk investasi dan bisnis apapun selama itu dianggap menguntungkan.
3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama mewajibkan pemohon KPR untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti berbagai dokumen, namun kedua bank ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok soal Kredit Pemilikan Rumah.
KPR Syariah
Berikut ini adalah ciri khas KPR Syariah:
- Ada dua macam akad yang berlaku untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah Mutanaqishah (akad kepemilikan bertahap).Akad murabahah lebih sering ditawarkan.
- Tenor pinjaman paling lama 15 tahun.
- Cicilan angsuran tetap karena bersifat fixed rate.
- Tidak berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.
- Denda terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.
KPR Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas KPR Konvensional:
- Tenor pinjaman bisa sampai 20 tahun.
- Cicilan angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.
- Ada promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung bank.
- Denda keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.
- Harus membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.
4. Kartu Kredit
Yup, baik seperti layaknya bank-bank konvensional lain, bank syariah juga mengeluarkan produk berupa kartu kredit. Kartu kredit tersebut juga bisa menarik uang cash dari ATM atau pun Gesek Tunai (gestun) di toko atau merchants yang mempunyai lambang bank bersangkutan.
Bagaimana dengan perbedaannya?
Kartu Kredit Bank Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kartu Kredit Bank Konvensional:
- Bunga untuk kartu kredit dari bank konvensional besarnya dua hingga empat persen.
- Sistemnya bunga berbunga, yaitu membayar bunga dari jumlah total tagihan, dan bunga lainnya untuk sisa tagihan yang belum terbayar.
- Ada juga biaya admistrasi yang dipungut setiap tahun
- Banyak terdapat promosi, diskon, termasuk cash back dan lain-lain untuk membuat para nasabah “rajin” memakai kartu kreditnya
- Ada merchant fee, yaitu pihak merchant membayar sejumlah uang kepada bank.
Kartu Kredit Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kartu Kredit Syariah:
- Memiliki tiga jenis akad, yaitu ijarah (akad untuk iuran tahunan/ keanggotaan), qardh (akad pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai) dan kafalah (penjaminan transaksi)
- Biaya keanggotaan sering disebut juga rusum al-udhwiyah yaitu izin pengunaan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
- Tidak menarik biaya dari merchant untuk bank. Adanya justru ujrah (upah) atas jasa pelantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tehsil al-dayn)
- Membayar dua jenis biaya keterlambatan kalau tagihan nasabah jatuh tempo. Yang pertama disebut ta’widh yaitu membayar biaya penagihan bank sebesar yang menjadi aturan bank. Sementara biaya denda kedua adalah 3 persen dari total tagihan yang disebut qardhul hasan dan akan disumbang ke badan amal. Jadi biaya denda itu bukan bunga dan bukan hak dari bank untuk menerimanya.
5. Giro
Sudah tahu apa itu giro? Secara gampangnya giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek atau bilyet giro atau pemindahbukuan.
Giro merupakan sarana untuk kebutuhan transaksi bisnis perorangan dan perusahaan yang didukung juga oleh fasilitas cash management
Perbedaan adalah Giro bank konvensional dan Giro Syariah bisa dilihat dibawah ini:
Giro Syariah:
Berikut ini adalah ciri khas Giro Syariah:
- Akad yang dipakai bisa wadiah dan mudharabah, tergantung produk rekening giro itu sendiri.
- Kalau giro yang memakai akad wadiah, artinya dana dari giro itu hanya titipan atau simpanan.
- Sementara giro dengan akad mudharabah maksudnya dana yang ada dalam giro itu dapat dipergunakan bank untuk investasi dan mengunakan berjanjian bagi hasil antara bank dan si pemilik giro.
- Tidak ada keuntungan atau bunga dari giro jenis wadiah untuk nasabah, sementara giro jenis mudharabah akan mendapatkan keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi yang dilakukan bank
- Khusus giro wadiah, bank boleh memberikan bonus atau insentif untuk menarik perhatian nasabah, tetapi tidak dijanjikan di awal kerja sama.
- Pemilik giro wadiah bisa sewaktu-waktu menarik simpanannya. Beda dengan giro jenis mudharabah yang tidak bisa ditarik serta merta karena dananya sedang diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.
- Hanya berlaku dua hingga tiga jenis mata uang yaitu Rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura (tiap bank memiliki jumlah jenis mata uang berbeda untuk transaksi) .
- Ada biaya administrasi, biaya pengelolaan rekening, biaya materai, cetak laporan transaksi dan penutupan rekening yang diminta oleh bank dari nasabah.
Giro Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Giro Konvensional:
- Memberlakukan bunga hingga 2 persen pertahun. Tergantung bank tempat rekening giro itu dibuat.
- Mengunakan beragam jenis mata uang, termasuk rupiah, Euro, Dollar dan lain-lain
- Bisa menarik dana kapan pun.
6. Gadai
Bank syariah ternyata tidak hanya terpaku dengan usaha mengambil keuntungan dari produk yang sudah dijelaskan di atas. Bank jenis ini juga mencoba peruntungan dengan membuka usaha gadai yang masuk dalam produk jasa perbankan. Usaha gadai tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.
Gadai Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Gadai Syariah:
- Mengunakan akad Rahn, yaitu perjanjian bahwa bank akan memberikan pembiayaan dengan jaminan dari nasabah
- Biaya pemeliharaan barang yang digadai berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman
- Barang sendiri alias bukan milik orang lain
- Tujuan peminjaman dana harus sesuai dengan syariah Islam, artinya bukan untuk digunakan di jalan yang dilarang agama Islam.
- Bisa mencari pemberi jaminan lain kalau tidak mampu menebus barang tersebut.
Gadai Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Gadai Konvensional:
- Memberlakukan bunga untuk setiap dana yang dipinjam nasabah
- Perjanjian dengan kredit gadai
- Nasabah tidak berhak mencari pemberi jaminan lain kalau gagal menebus jaminan tersebut.
- Pihak pengadai tidak akan mempermasalahkan uang yang dipinjam akan digunakan sesuai dengan syariah Islam atau tidak.
7. Kredit Modal Usaha
Kredit modal kerja termasuk dalam produk pembiayaan dari bank. Baik bank konvensional maupun syariah memberikan fasilitas kredit untuk modal usaha. Namun demikian ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui
Kredit Modal Usaha Syariah
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Syariah:
- Menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah dengan akad musyarakah, mudharabah dan murabahah dimana sesuai dengan kebutuhan modal usaha tersebut.
- Beberapa bank syariah terkadang melakukan kombinasi dari ketiga akad tersebut di atas untuk mendapatkan akad kredit terbaik bagi nasabahnya.
- Plafon pinjaman minimal Rp 100 jutaan
- Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan modal kerja.Tetapi biasanya 1-2 tahun,
- Ada asuransi bila nasabah yang meminjam meninggal dunia.
- Tidak ada biaya penalti bila pinjaman dilunasi sebelum waktunya.
- Ada biaya administrasi
Kredit modal Usaha Konvensional
Berikut ini adalah ciri khas Kredit Modal Usaha Konvensional:
- Berlaku bunga yang biasanya tetap
- Plafon minimal Rp 100 jutaan
- Ada Asuransi jiwa yang akan melindungi nasabahnya
- Tenor pinjaman 1-3 tahun
- Ada biaya penalti bila melunasi pinjaman sebelum waktu tenor habis.
- Ada bank yang membebaskan biaya administrasi
Daftar Pustaka :
https://www.cermati.com/artikel/membandingkan-produk-bank-dengan-sistem-syariah-dan-konvensional
http://fahmiilham24.blogspot.co.id/2016/04/bank-konvensional-dan-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar