23213179
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi syariah seringkali memuat
keunggulan-keunggulan tentang ekonomi syariah yang dibandingkan dengan model
ekonomi lain, seperti kapitalis dan sosialis. Pada artikel tersebut biasanya
dijelaskan sejarah ekonomi syariah, tokoh-tokoh ekonomi syariah, serta
akad-akad yang terdapat pada ekonomi syariah.
Pada bagian akad-akad ekonomi syariah, secara garis
besar dibagi dalam beberapa akad, yaitu:
1.
Akad jual beli (bay’). Akad ini terdiri
dari empat macam, antara lain akad murabahah, salam, Istishna dan Ijarah. Empat
akad inilah yang seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.
2.
Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua
akad yaitu mudharabah dan musyarakah
3.
Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi
menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf dll.
Salah satu akad yang
seringkali dibahas dalam artikel ekonomi syariah adalah akad urabahah. Akad murabahah merupakan akad jual beli dengan konsep bank
syariah membelikan suatu produk/barang bagi nasabah untuk kemudian dijual
kepada nasabah dengan tambahan margin yang kemudian nasabah akan mengangsur
pokok dan margin tersebut dengan periode tertentu.
Keunggulan lainnya yang terdapat dalam artikel ekonomi
syariah juga mencakup pembahasan mengenai larangan penggunaan riba, maisyir,
dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman,
sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan
dalam akad.
Artikel ekonomi syariah juga meliputi hal-hal apa saja
yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang
sudah jelas-jelas haram: minuman keras, makanan haram, sampai dengan
dilarangnya pembiayaan modal usaha pada perusahaan rokok maupun usaha-usaha
yang membawa banyak keburukan dari kebaikannya.
Di dalam artikel ekonomi syariah biasanya juga
dijelaskan sumber hukum dari ekonomi syariah yaitu qur’an dan hadist, ushul
fiqih, dan fiqih serta ijtihad para ulama sehingga pembaca artikel ekonomi
syariah tahu dasar dan juga filosofi dari ekonomi syariah.
Artikel ekonomi syariah tidak hanya bisa kita dapatkan
di negara-negara muslim saja, tapi juga dapat dengan mudah kita temukan di
negara-negara non muslim seperti di Amerika, Eropa, maupun di negara-negara
Asia yang mayoritas penduduknya non muslim.
Hal ini dikarenakan seluruh dunia telah sadar bahwa
ekonomi yang kita gunakan saat ini masih belum mampu untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan ekonomi malahan memperburuknya dengan seringnya
krisis ekonomi yang melanda di semua negara tidak hanya negara-negara miskin
saja, sehingga diperlukan ekonomi alternatif yang kedepannya diharapkan menjadi
solusi dan ekonomi utama yang digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Analisis
Ekonomi Syariah
Para
pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli dan pakar ekonomi telah tersadar
sedari lama bahwasanya Islam juga turut berperan dalam ekonomi. Hal ini
terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak berlebih – lebihan dalam
membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan Allah, larangan terhadap bunga
dan zakat selain kewajiban dalam islam juga berperan sebagai aktivitas sosial
yang sangat efektif dalam proses redistribusi kekayaan. Namun hal ini sulit
diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi seetiap individu yang berbeda –
beda.
Dalam
upaya mewujudkannya para pakar ekonomi Islam mengatur beberapa patokan –
patokan yang menjadi tolok ukur individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi
agar tercapai ekonomi yang berlandaskan Islam. Diantaranya seperti :
1. Tiap
individu untuk peduli sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam
semua kegiatan ekonomi
2.
Tujuan sosial tersebut ialah
a. Pemenuhan kebutuhan dasar mausia
b. Keseimbangan dan pemerataan pembagian
pendapatan / kekayaan
c. Stabilitas
d. Pengembangan ekonomi
3. Motivasi dan kepentingan ekonomi
masing – masing pelaku ekonomi
bersandingan dengan tujuan
sosial dan kepedulian terhadap sesama
4. Setiap individu tidak berlebihan dan
menghindari gaya hidup mewah dan
berlebih – lebihan
5. Dalam mencapai tujuan sosial setiap
individu haruslah bekerjasama untuk
mencapainya
Lalu
untuk kelembagaan para pakar ekonomi islam mengatur :
1.
Penggantian bunga dengan bagi hasil
2.
Pembuatan uang melalui investasi bukan melalui proses peminjaman
3.
Institusi sosial milik negara bertanggung jawab atas kesadaran tujuan
sosial masing – masing lembaga
4.
Zakat berperan sebagai instrumen pentung dan efektif untuk redistribusi
kekayaan dari yang kaya ke yang miskin dan
untuk tujuan kesadaran sosial
5.
Pendapatan minimum dipastikan untuk setiap individu. Namun dalam
memperolehnya haruslah sesuai dengan kemampuannya atau usahanya.
Dari
beberapa poin diatas yang telah dijadikan patokan guna tercapainya Ekonomi yang
berlandaskan Islam, sudah jelas bahwa inti dari semuanya adalah keadilan, dan
menurut saya dalam hal ini lebih menitik beratkan pada aktivitas sosial dan
keadilan itu sendiri sebagai fondasi atau dasar dari terbentuknya Ekonomi yang
berlandaskan Islam. Lalu disusul oleh zakat yang merupakan kewajiban dan
instrumen yang terbukti efektif untuk meredistribusi kekayaan di sebuah negara
atau wilayah agar tidak terjadi penumpukan kekayaan yang menyebabkan perputaran
uang menjadi sulit. Yang juga merupakan bentuk lain dalam aktivitas sosial dan
keadilan sebagai dasar Ekonomi yang berandaskan Islam.
KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah
lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai
koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak
abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis
telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth,
sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit
Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam
suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku
Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke
dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan
kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan
kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1.
Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.
Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.
Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.
Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5.
Fathanah
yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6.
Ri’ayah
yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7.
Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang
dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu
komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan
bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang
ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu
menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah
menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
dilakukan secara terbuka
3.
Satu
orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4.
Pembatasan
bunga atas modal
5.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke
koperasi
6.
Pendidikan
anggota dilakukan terus menerus, dan
7.
Membangun
jaringan antarkoperasi.
paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep
dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan
modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara
sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang
harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong
(ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah
semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1.
Meyakini
bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara
mutlak
2.
Kebebasan
muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah
islam
3.
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4.
Menjunjung
tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya
ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal
bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep
bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan
dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang
satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari
keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah
dapat didirikan atas dasar prinsipsyirkah mufawadhah dan syirkatul inan.
Syirkah mufawadhahadalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang
sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota.
Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih
dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu
dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan
bersama.
Satu hal yang harus
disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman
anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk
kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi
Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta
5.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
6.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
7.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
1.
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
3.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam
Koperasi Syariah
1.
Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.
Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.
Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam
Koperasi Syariah
1.
Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah).
3.
Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
4.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
5.
Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi
hasil
6.
Jujur,
amanah dan mandiri
7.
Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal
8.
Menjalin
dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
1.
Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi
atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.
Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi
memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern
pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang
cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan
koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber
dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh
koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat
dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan
Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi
dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa
simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga
ANALISIS KOPERASI
SYARIAH
Koperasi syariah mulai
diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul
Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan
BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata
mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro. Permasalahan yang
terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang
berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah. Mereka
menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun hanya
sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu diperlukan
analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional dilihat
dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui perbedaan
manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi
Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera
(syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan koperasi syariah untuk
berkembang di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode
kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap kedua koperasi yang dituju
dan analisis data sekunder dari literatur penunjang yang tersedia. Hasil
penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen yang mendasar dari
koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap pembuatan dan
penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada nilai-nilai
syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang tidak jelas.
Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak membolehkan yang
haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus jelas dahulu usaha
yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai haram berdasarkan fatwa
MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair. Sedangkan potensi koperasi
syariah di masa yang akan datang dinilai mampu bersaing dan berkembang. Salah
satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja keuangan koperasi syariah
secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan dengan koperasi
konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa koperasi syariah akan mampu berkembang.
Ref :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar