Jumat, 14 November 2014

Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah Beserta Analisisnya

Fajri. Ramadhani
23213179

EKONOMI SYARIAH
Ekonomi syariah seringkali memuat keunggulan-keunggulan tentang ekonomi syariah yang dibandingkan dengan model ekonomi lain, seperti kapitalis dan sosialis. Pada artikel tersebut biasanya dijelaskan sejarah ekonomi syariah, tokoh-tokoh ekonomi syariah, serta akad-akad yang terdapat pada ekonomi syariah.
Pada bagian akad-akad ekonomi syariah, secara garis besar dibagi dalam beberapa akad, yaitu:
1.        Akad jual beli (bay’). Akad ini terdiri dari empat macam, antara lain akad murabahah, salam, Istishna dan Ijarah. Empat akad inilah yang seringkali dipakai pada perbankan syariah di Indonesia.
2.        Bagi hasil (syirkah), dibagi menjadi dua akad yaitu mudharabah dan musyarakah
3.        Jasa-jasa keuangan syariah, terbagi menjadi akad wakalah, hiwalah, kafalah, rahn, qord, sharf dll.
Salah satu akad yang seringkali dibahas dalam artikel ekonomi syariah adalah akad  urabahah. Akad murabahah  merupakan akad jual beli dengan konsep bank syariah membelikan suatu produk/barang bagi nasabah untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan tambahan margin yang kemudian nasabah akan mengangsur pokok dan margin tersebut dengan periode tertentu.
Keunggulan lainnya yang terdapat dalam artikel ekonomi syariah juga mencakup pembahasan mengenai larangan penggunaan riba, maisyir, dan gharar. Riba adalah suatu tambahan yang diminta untuk suatu pinjaman, sedangkan maisyir merupakan perjudian, dan gharar merupakan ketidakjelasan dalam akad.
Artikel ekonomi syariah juga meliputi hal-hal apa saja yang dilarang untuk dibiayai oleh perbankan syariah, seperti sektor-sektor yang sudah jelas-jelas haram: minuman keras, makanan haram, sampai dengan dilarangnya pembiayaan modal usaha pada perusahaan rokok maupun usaha-usaha yang membawa banyak keburukan dari kebaikannya.
Di dalam artikel ekonomi syariah biasanya juga dijelaskan sumber hukum dari ekonomi syariah yaitu qur’an dan hadist, ushul fiqih, dan fiqih serta ijtihad para ulama sehingga pembaca artikel ekonomi syariah tahu dasar dan juga filosofi dari ekonomi syariah.
Artikel ekonomi syariah tidak hanya bisa kita dapatkan di negara-negara muslim saja, tapi juga dapat dengan mudah kita temukan di negara-negara non muslim seperti di Amerika, Eropa, maupun di negara-negara Asia yang mayoritas penduduknya non muslim.
Hal ini dikarenakan seluruh dunia telah sadar bahwa ekonomi yang kita gunakan saat ini masih belum mampu untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi malahan memperburuknya dengan seringnya krisis ekonomi yang melanda di semua negara tidak hanya negara-negara miskin saja, sehingga diperlukan ekonomi alternatif yang kedepannya diharapkan menjadi solusi dan ekonomi utama yang digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.













Analisis Ekonomi Syariah

Para pemikir Islam yang sekaligus juga para ahli dan pakar ekonomi telah tersadar sedari lama bahwasanya Islam juga turut berperan dalam ekonomi. Hal ini terdapat dalam ajaran Islam seperti tidak berlebih – lebihan dalam membelanjakan uang, membelanjakan harta di jalan Allah, larangan terhadap bunga dan zakat selain kewajiban dalam islam juga berperan sebagai aktivitas sosial yang sangat efektif dalam proses redistribusi kekayaan. Namun hal ini sulit diwujudkan berkaitan dengan motivasi ekonomi seetiap individu yang berbeda – beda.
Dalam upaya mewujudkannya para pakar ekonomi Islam mengatur beberapa patokan – patokan yang menjadi tolok ukur individu dan lembaga – lembaga dalam berekonomi agar tercapai ekonomi yang berlandaskan Islam. Diantaranya seperti :


1. Tiap individu untuk peduli sesama dan melaksanakan tujuan sosial dalam
    semua kegiatan ekonomi
2. Tujuan sosial tersebut ialah
a.  Pemenuhan kebutuhan dasar mausia
b.  Keseimbangan dan pemerataan pembagian pendapatan / kekayaan
c.  Stabilitas
d.  Pengembangan ekonomi
    3. Motivasi dan kepentingan ekonomi masing – masing pelaku ekonomi  
        bersandingan dengan tujuan sosial dan kepedulian terhadap sesama
    4. Setiap individu tidak berlebihan dan menghindari gaya hidup mewah dan 
        berlebih – lebihan
    5. Dalam mencapai tujuan sosial setiap individu haruslah bekerjasama untuk 
        mencapainya


Lalu untuk kelembagaan para pakar ekonomi islam mengatur :


1. Penggantian bunga dengan bagi hasil
2. Pembuatan uang melalui investasi bukan melalui proses peminjaman
3. Institusi sosial milik negara bertanggung jawab atas kesadaran tujuan   
          sosial masing – masing lembaga
      4. Zakat berperan sebagai instrumen pentung dan efektif untuk redistribusi 
          kekayaan dari yang kaya ke yang miskin dan untuk tujuan kesadaran sosial
      5. Pendapatan minimum dipastikan untuk setiap individu. Namun dalam 
    memperolehnya haruslah sesuai dengan kemampuannya atau usahanya.


Dari beberapa poin diatas yang telah dijadikan patokan guna tercapainya Ekonomi yang berlandaskan Islam, sudah jelas bahwa inti dari semuanya adalah keadilan, dan menurut saya dalam hal ini lebih menitik beratkan pada aktivitas sosial dan keadilan itu sendiri sebagai fondasi atau dasar dari terbentuknya Ekonomi yang berlandaskan Islam. Lalu disusul oleh zakat yang merupakan kewajiban dan instrumen yang terbukti efektif untuk meredistribusi kekayaan di sebuah negara atau wilayah agar tidak terjadi penumpukan kekayaan yang menyebabkan perputaran uang menjadi sulit. Yang juga merupakan bentuk lain dalam aktivitas sosial dan keadilan sebagai dasar Ekonomi yang berandaskan Islam.



















KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1.      Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.      Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5.      Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6.      Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1.      Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.      Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3.      Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4.      Pembatasan bunga atas modal
5.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6.      Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7.      Membangun jaringan antarkoperasi.
 paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1.      Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2.      Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4.      Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsipsyirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhahadalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.      Jujur, amanah dan mandiri
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga








ANALISIS KOPERASI SYARIAH

Koperasi syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian para pengusaha mikro. Permasalahan yang terjadi adalah saat ini mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan akan syariat islam, salah satu nya koperasi syariah. Mereka menilai pola syariah lebih adil dibandingkan pola konvensional. Namun hanya sebagian orang yang paham tentang pola syariah. Oleh karena itu diperlukan analisis tentang perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional dilihat dari sisi manajemen. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengetahui perbedaan manajemen kedua koperasi tersebut. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Pegawai Deprtemen Koperasi (konvensional) dan KJKS BMT Bina Ummat Sejahtera (syariah). Selain itu juga akan diteliti tentang kemampuan koperasi syariah untuk berkembang di masa yang akan datang. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan wawancara terhadap kedua koperasi yang dituju dan analisis data sekunder dari literatur penunjang yang tersedia. Hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan manajemen yang mendasar dari koperasi syariah dan koperasi konvensional. Dalam setiap pembuatan dan penerapan kebijakan, koperasi syariah selalu berpatokan pada nilai-nilai syariat islam. Koperasi syariah mengharamkan riba dan sesuatu yang tidak jelas. Produk-produk yang diusahakan oleh koperasi syariah juga tidak membolehkan yang haram. Anggota yang ingin meminjam dana untuk usaha, harus jelas dahulu usaha yang akan dijalankannya. Apabila usaha tersebut dinilai haram berdasarkan fatwa MUI, maka dana pinjaman tersebut tidak akan cair. Sedangkan potensi koperasi syariah di masa yang akan datang dinilai mampu bersaing dan berkembang. Salah satu hasil penelitian menyebutkan bahwa kinerja keuangan koperasi syariah secara keseluruhan dinilai lebih baik dibandingkan dengan koperasi konvensional. Selain itu para pakar koperasi optimis bahwa koperasi syariah akan mampu berkembang.

Ref : 
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/51975

Tidak ada komentar:

Posting Komentar