HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Nama : Fajri. Ramadhani (23213179)
Kelas : 2EB15
A.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-
Paten (patent);
-
Desain industri (industrial
design);
-
Merek (trademark);
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-
Rahasia dagang (trade secret).
B. Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah
ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
Sampai mana
sebuah penemuan atau sebuah merk/brand harus memiliki kekayaan Intelektual?
1. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Pemakaian merek
berfungsi sebagai:
1. Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi
orang lain atau badan
hukum lainnya;
2. Sebagian alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan
atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merk :
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang
lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon :
Pemohon adalah
pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
Orang/Perorangan
Perkumpulan
Badan Hukum (CV,
Firma, Perseroan)
Diatas adalah alas an kenapa kita harus menaftarkan dan memiliki HAKI karena
beberapa fungsi diatas agar produk atau brand yang kita miliki tidak sama atau
tidak di copy oleh orang lain.
Merk yang Tidak
dapat Terdaftar:
Merek tidak
dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3. Tidak
memiliki daya pembeda;
4. Telah menjadi milik umum; atau
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
UUD tentang
HAKI:
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e. bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas;
f. fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
g. bukti pembayaran biaya permohonan.
Jika melanggar HAKI :
Hak
cipta merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual,
berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-
undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun
2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika
melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang
ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan
niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2),
dan (3) sebagai berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat
dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal
pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya
maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar