1.
Apa yang
dimaksud dengan tabungan pemerintah?
Tabungan
pemerintah merupakan selisih antara realisasi penerimaan dengan pengeluaran
pemerintah. Tabungan perusahaan merupakan kelebihan pendapatan (laba) yang
tidak dibagikan kepada pemegang saham yang besarnya dapat diketahui dari neraca
perusahaan. Sedangkan tabungan rumah tangga merupakan bagian dari pendapatan
yang diterima rumah tangga yang tidak dibelanjakanuntuk keperluan konsumsi. http://pengabdianqu.blogspot.com/2013/05/makalah-tentang-tabungan-ekonomi-makro.html
2.
A. Jelaskan pernyataan dibawah ini !
Dalam penilaian sehat / tidaknya BUMN cenderung
bersifat akuntansi.
BUMN adalah salah satu Kementerian Negara/Lembaga
yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan
keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Misal saja Penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan BA 041 Kementerian BUMN Tahun 2010 telah mengacu pada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Pernyataan diatas sudah jelas apabila sebuah Badan
Usaha pasti memiliki Laporan Keuangan untuk melaporkan Rugi/Laba yang telah
dihasilkan serta mencegah terjadinya penyelewengan dana.
Sehat atau Tidaknya BUMN dapat dilihat dari
Laporan Keuangan, tepatnya Laporan Rugi/Laba. BUMN dinyatakan sehat apabila
sering mendapatkan Laba dibanding Rugi, sebaliknya BUMN dinyatakan tidak sehat
apabila sering mendapatkan Rugi dibanding Laba, dan jelas mengalami kerugian.
B. Dari pernyataan diatas, Siapa yang memiliki
wewenang untuk menilai BUMN ?
Badan yang berwenang menilai BUMN adalah Badan
Pemeriksa Keuangan.
Bahwa tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan
pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan tanggung jawab mengenai
keuangan Negara berdasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait BPK
dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri; hasil pemeriksaannya diserahkan
kepada DPR, DPRD, sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut di
tindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut UUD 1945 mengamanatkan pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
: Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara, dan pemeriksaan atas
tanggungjawab mengenai keuangan Negara, termasuk pengelolaan keuangan Negara
dan tanggungjawab yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
Negara. http://www.bumn.go.id/wp-content/uploads/2010/10/LAPORAN-KEUANGAN-KEMENTERIAN-BUMN-audited-TAHUN-ANGGARAN-2010.pdf
3.
Apakah benar inflasi selalu merugi?
Merugi
atau tidak nya bisa dilihat dari pernyataan dibawah ini. Inflasi memiliki
dampak positif dan negatif tergantung dari tingkat prosentase nya. Apabila
inflasi ringan akan membuat pengaruh positif terhadap Perekonomian, sehingga
Masyarakat semakin giat bekerja, menabung serta mengadakan investasi. Sebaliknya
jika Inflasi itu tak terkendali (hiperinflasi) membuat pengaruh negatif, maka
perekonomian menjadi kacau, masyarakat tidak bersemangat untuk bekerja, malas
menabung dan melakukan investasi karena kenaikan harga teramat cepat dan tak
terkendali. Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena tingkat
inflasi berada diatas bunga yang menyebabkan penurunan nilai mata uang, ini
sangat berpengaruh terhadap sektor penanaman modal dan mengakibatkan kredit
macet. Pihak yang dirugikan oleh inflasi yaitu hampir semua pihak serta para
Pekerja mulai dari Pegawai Negeri, Swasta sampai Buruh yang memiliki pendapatan
tetap, karena pendapatan selalu tetap sedangkan harga kebutuhan hidup terus
meningkat mengakibatkan merosot nya kesejahteraan rakyat. Pihak yang
diuntungkan oleh inflasi adalah debitur, pada saat pembayaran utang pada
kreditur nilai uang akan lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam.
Pengusaha pun dapat diuntugkan inflasi apabila hasil barang dan jasa dari
perusahaan nya mengikuti tingkat inflasi serta pendapatan yang diperoleh lebih
tinggi dari pada kenaikan biaya produksi, namun apabila sebaliknya Pengusaha
bisa menutup perusahaan untuk sementara waktu bahkan bisa sampai meng-Likuidasi
perusahaan. Namun secara umum inflasi ini mengakibatkan berkurangnya minat
investasi, mendorong naiknya suku bunga, ketidakstabilan ekonomi, menghambat
pembangunan, defisit neraca pembayaran, bahkan dapat membuat merosotnya tingkat
kesejahteraan masyarakat. http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar